![]() |
Foto: Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah) |
KabarAcehNET, Jakarta - Tim kuasa hukum korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, Cristalino David Ozora, mendatangi Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (28/3/2023), untuk mengikuti rapat bersama sejumlah pihak terkait. Rapat ini membahas seputar hak-hak David sebagai korban penganiayaan.
"Hari ini, kita diundang oleh penyidik Polda Metro Jaya, ada dari KPPA, KPAI, LPSK, Kementerian PPA diwakili oleh Deputi Perlindungan Anak dan dari pihak RS Mayapada. Hari ini itu, kita membahas terkait dengan hak-hak dari anak korban," kata pengacara David, Mellisa Anggraini, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Mellisa mengungkapkan, ada beberapa hak-hak David yang dibicarakan dalam rapat tersebut salah satunya berkaitan hak pemulihan terhadap kliennya yang merupakan ranah dari KPAI. Kemudian, ada pula hak mengenai kondisi David yang merupakan kewenangan LPSK.
"LPSK-lah, yang memiliki kewenangan yang diamanahkan oleh UU, untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi, ya, tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula dan itu sifatnya mutlak dan itu sudah di atur di UU LPSK, di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak," beber Mellisa.
David Masih Dirawat di RS
Selain itu, ada pula pembahasan seputar medis yang diketahui saat ini David masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada. Dalam rapat tadi, juga dibahas seputar biaya penanganan David.
"Iya, itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini, kan, juga sudah cukup besar ya," pungkasnya.
Oleh: Redaksi
Sumber: IndoZone
Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?