![]() |
Foto: KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin) |
KabarAcehNET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi hak-hak tahanan yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah puasa di bulan suci ramadan, termasuk memfasilitasi pelaksanaan salat tarawih.
“Pemenuhan hak tahanan yang beragama Islam tetap kita penuhi selama bulan ramadan,” kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Ahmad Fauzi, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Fauzi menuturkan, para tahanan melaksanakan salat tarawih di rumah tahanannya masing-masing, seperti Rutan Pomdam Jaya Guntur, Gedung Merah Putih dan Rutan Kavling C1.
“Tempat tarawih di masing-masing tempat penahanan baik di C1, Guntur, dan k4,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan, adapun yang bertindak sebagai imam dan bilal dalam pelaksanaan salat tarawih adalah sesama tahanan.
“Sesama tahanan (imam dan bilal tarawih)” ungkapnya.
KPK Geser Jadwal Makan Tahanan Muslim
Selain itu, lanjut Fauzi, KPK juga menggeser jadwal pemberian makan bagi tahanan muslim ke waktu sahur dan mendekati berbuka puasa.
“Jadwal pemberian makanan bagi tahanan beragama muslim digeser ke jam sahur dan untuk berbuka juga bergeser ke jam mendekati berbuka ditambah makanan takjil,” pungkasnya.
Oleh: Redaksi
Sumber: Detik - IndoZone
Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?