![]() |
Foto: Presiden Jokowi resmi cabut PPKM. (Instagram/@jokowi) |
KabarAcehNET, Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Orang nomor satu di Indonesia itu menyatakan PPKM Level resmi berakhir per Jumat (30/12/2022).
"Setelah mengkaji, sudah lebih dari 10 bulan dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Meskipun tren kasus COVID-19 kembali dilaporkan meningkat di beberapa negara, Indonesia mencatat perkembangan kasus sebaliknya. Menurut Jokowi, hal tersebut menjadi tanda PPKM sudah bisa dicabut.
"Semakin terkendali, per 27 Desember 2022 kasus harian, 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate 3,3 persen, tingkat perawatan RS berada di 4,79 persen dan angka kematian di 2,39 persen. Ini semua berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kab/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, dimana pembatasan kerumunan di tingkat rendah," imbuhnya.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan temuan 15 kasus subvarian Omicron BF.7. Seperti yang diketahui, subvarian tersebut merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya lonjakan kasus di China.
Meski demikian, Presiden Jokowi optimasi kasus COVID-19 di Indonesia bakal terus menurun di tengah kekebalan imunitas populasi warga RI yang kuat. Imunitas yang tinggi didapat dari vaksinasi dan infeksi COVID-19 alamiah.
Oleh: Redaksi
Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?