![]() |
Foto: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) |
KabarAcehNET, Jakarta - Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus pembunuhan Brigadir J ditunda. Alasanya, sanksi kunci dalam persidangan ini tidak dapat hadir.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan di, Jumat (16/9/2022).
Dilansir IndoZone, Alasan ditundanya sidang etik ini lantaran sanksi kunci dalam persidangan tidak dapat hadir. Sanksi kunci tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir. Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," beber Ade.
Diketahui, Polri saat ini terus melakukan sidang etik terhadap para anggota Polri yang melanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari sidang etik tersebut sejumlah anggota Polri dikenakan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Salah satu perwira Polri yang dikenakan sanksi PTDH yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri. Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana hingga membuat skenario atas tewasnya ajudannya sendiri, Brigadir J.
Oleh: Redaksi
Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?