Sempat Menjadi Buronan DPO KPK, Mardani Maming Menyerahkan diri

0

 

Foto: Hanafi (detik)

KabarAcehNET, Jakarta (DKI Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Saat itu, ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha menyampaikan, HIPMI sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Mardani dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dipastikan seluruh program-program kerja HIPMI tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.

"Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana," ujar Bagas pada keterangannya pada Jumat (29/7/2022).

Bagas menegaskan, HIPMI siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Maming ini. HIPMI sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Mardani dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

HIPMI yang merupakan organisasi independen non partisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang berdiri sejak 1972, banyak melahirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berintegritas. Organisasi ini juga didirikan dengan dilandasi oleh semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda dan jiwa kepemimpinan yang kokoh.

"Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana," tutup Bagas.

Oleh: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?

Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?

Posting Komentar (0)
Banner-GRAB-page-2
scan-qr-cashback-30-persen

buttons=(OKE !) days=(30)

Website Kami Menggunakan Kukis Untuk Anda Agar Mendapatkan Pengalaman yang lebih baik. Pelajari Selengkapnya
Accept !
To Top