Pemda Aceh Tamiang Terbitkan Edaran Bupati Terkait Qurban Dimasa PMK

0

 

Foto: Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn

KabarAcehNET, Aceh Tamiang -  Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, para Camat dan Datok Penghulu untuk menghimbau masyarakat terkait pelaksanaan pemotongan hewan meugang dan Qurban Idul Adha 1443 H dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada jum'at (01/07/2022). 

Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 524/2807/2022 tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Meugang dan Kurban dalam Situasi PMK (Foot and Mouth Disease) sesuai edaran dari Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.

Surat Edaran Bupati tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kebutuhan hewan meugang dan Qurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, diperlukan pencegahan penyebaran PMK dan penyediaan hewan  yang sehat dan memenuhi kaidah keagamaan.

Adapun butir isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang diantaranya, pendataan hewan harus sudah dilaporkan ke Posko Kecamatan dalam waktu satu minggu sebelum 9 Juli 2022/Idul Adha 1443 H. Hewan juga harus memenuhi persyaratan syariat Islam, dilakukan isolasi mandiri di masing-masing tempat tinggal pelaksana meugang atau Qurban minimal satu minggu sebelum disembelih.

Butir selanjutnya, yang harus diperhatikan tempat pemotongan hewan meugang dan Qurban ditentukan di satu titik di masing-masing kampung dan area harus dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan.

“Hewan milik sendiri atau hasil jual beli dinyatakan sehat oleh dokter hewan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain itu, dokter hewan dan petugas peternakan kecamatan akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan hewan,” jelas Azwanil Fakhri selaku Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang.

"Pemkab Aceh Tamiang segera mendirikan posko di empat titik kecamatan. Di masing-masing posko akan ditempatkan seorang dokter hewan dan dibantu petugas peternakan kecamatan.

Berikut ini wilayah kerja dokter hewan dan petugas peternakan yang telah ditetapkan menjelang Idul Adha 1443 Hijriah. Posko Karang Baru meliputi empat kecamatan yaitu Kota Kualasimpang, Manyak Payed, Rantau dan Karang Baru. Posko Seruway membawahi  kecamatan Banda Mulia, Bendahara dan Seruway.

Sementara posko Bandar Pusaka membawahi  kecamatan, Bandar Pusaka dan Sekerak, selanjutnya posko Tamiang Hulu membawahi  kecamatan  Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.

“Narahubung petugas medik veteriner dan paramedikp veteriner peternakan juga tertera di lampiran surat edaran dan dapat dihubungi oleh pelaksana Qurban maupun masyarakat untuk mendapatkan syarat SKKH,” jelas Azwanil.


Oleh: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?

Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?

Posting Komentar (0)
Banner-GRAB-page-2
Banner-ELS-ECommerce
scan-qr-cashback-30-persen

buttons=(OKE !) days=(30)

Website Kami Menggunakan Kukis Untuk Anda Agar Mendapatkan Pengalaman yang lebih baik. Pelajari Selengkapnya
Accept !
To Top