Anies Kalah dari Pengusaha soal Kenaikan UMP DKI 2022, DPRD Pertanyakan Alasannya

0

 

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KabarAcehNET, Jakarta (DKI Jakarta) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani mempertanyakan alasan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait upah mininum provinsi (UMP) DKI 2022

"Kalau (UMP) turun enggak ada lah yang mau turun ya kan tapi kenapa bisa dikabulkan, alasan dilaporkan keputusannya, apa segala macem yang sehingga hakim memutuskan itu," ucapnya, Rabu (13/7/2022). 

Seperti yang di kutip IndoZone, Kendati demikian, Rani menyebutkan bahwa pihaknya tetap berada di posisi bersama untuk mendukung nasib kesejahteraan para buruh di Jakarta, yakni berupa pemerian upah atau gaji yang layak. 

"Gimana pun kita akan terus bersama sama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak," ungkap Rani. 

Namun, politisi Partai Gerindra ini memilih untuk menunggu terlebih dahulu tindakan apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait adanya keputusan PTUN tersebut.

"Jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya itu yang kita dukung," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Dengan adanya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Artinya, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp4.641.854 tidak sah. 

Dalam putusan itu, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN yang baru soal mengenai UMP DKI, yakni berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.

Oleh: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?

Bagaimana Tanggapan anda mengenai artikel / berita ini ?

Posting Komentar (0)
Banner-GRAB-page-2
Banner-ELS-ECommerce
scan-qr-cashback-30-persen

buttons=(OKE !) days=(30)

Website Kami Menggunakan Kukis Untuk Anda Agar Mendapatkan Pengalaman yang lebih baik. Pelajari Selengkapnya
Accept !
To Top